Warning: Constant WP_DEBUG already defined in /www/wwwroot/dispermadesppkb.banjarnegarakab.go.id/wp-config.php on line 149
Dispermades PPKB Banjarnegara Selenggarakan Advokasi Penyusunan dan Pemanfaatan GDPK 5 Pilar | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Banjarnegara — Sebagai bagian dari upaya penguatan perencanaan pembangunan kependudukan di daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan kegiatan Advokasi Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Banjarnegara pada Rabu (18/6/2025).

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.12.6.3/489/2025 tanggal 11 Juni 2025, yang memberikan arahan kepada kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penyusunan dan pemanfaatan dokumen GDPK sebagai pedoman pembangunan kependudukan daerah.

Bertempat di Aula Gedung PKK Lantai 2, Jalan A. Yani Kabupaten Banjarnegara, kegiatan advokasi dihadiri oleh perwakilan sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Inspektorat, BPPKAD, Baperlitbang, Dinas Kesehatan, Dispermades PPKB, Dindikpora, Disnaker PMPTSP, Dinkominfo, DPKPLH, Dinsos PPPA, Dinas Pertanian, Dindukcapil, BPS, Kementerian Agama, serta pejabat fungsional di lingkungan Dispermades PPKB Banjarnegara.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara, Hendro Cahyono, SE, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengelolaan kependudukan serta menjelaskan secara singkat tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dan peran Dispermades PPKB sebagai leading sector dalam penguatan data dan kebijakan pengendalian penduduk di daerah.

Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh narasumber dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Banjarnegara, yang menjelaskan secara lebih detail tentang urgensi penyusunan GDPK sebagai pedoman perencanaan pembangunan yang berbasis data kependudukan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan dan rencana aksi pembangunan kependudukan dalam lima pilar utama, yaitu:
1️ Pengendalian Kuantitas Penduduk
2️ Peningkatan Kualitas Penduduk
3️ Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
4️ Penataan Persebaran dan Pengelolaan Mobilitas Penduduk
5️ Penataan Administrasi Kependudukan

Dengan tersusunnya GDPK yang berkualitas, diharapkan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara akan semakin terarah, berbasis data yang valid, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan masa depan.

Dispermades PPKB Banjarnegara berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan kependudukan yang optimal sebagai fondasi utama dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banjarnegara.