Warning: Constant WP_DEBUG already defined in /www/wwwroot/dispermadesppkb.banjarnegarakab.go.id/wp-config.php on line 149
Kementerian Desa dan PDT Lakukan Kunjungan Koordinasi Penyebarluasan Produk Hukum di Dispermades PPKB Banjarnegara | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Banjarnegara, 23 Juni 2025 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Kabupaten Banjarnegara menerima kunjungan kerja dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) dalam rangka koordinasi terkait penyebarluasan produk hukum desa.

Kunjungan yang dilaksanakan di kantor Dispermades PPKB Banjarnegara ini disambut langsung oleh Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Bapak Hendro Cahyono, SE., M.Si., didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Bapak Agung Hermawan, serta para staf di Bidang Pemerintahan Desa.

Rombongan dari Kementerian Desa PDTT yang hadir dalam kunjungan tersebut antara lain:

  • Mohammad Amartha Gorby Usman, S.H (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda),
  • Oktaviratih, S.H (Penyusun Materi Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan),
  • Mayang Sari, S.Pd (Arsiparis Ahli Pertama),
  • Davida Nabila (Staf Biro Hukum), dan
  • Kresnawati HR (Staf Biro Hukum).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait upaya penyebarluasan, pembinaan, dan penguatan pemahaman atas produk hukum desa yang berkualitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam bidang peraturan perundang-undangan desa.

Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Bapak Hendro Cahyono, menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini, serta berharap ke depan akan semakin terbangun kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Kemendes PDTT dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib hukum, efektif, dan akuntabel.

Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berlandaskan regulasi yang tepat, jelas, dan sesuai kebutuhan pembangunan desa.