Banjarnegara, 4 Juni 2025 –
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Kabupaten Banjarnegara menerima pelaksanaan Audit Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Banjarnegara, bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara.
Audit ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan kearsipan secara tertib sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Kegiatan audit dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di Kantor Dispermades PPKB Banjarnegara. Audit dilakukan oleh Tim 3 dari Disarpus dan Inspektorat, yang terdiri dari:
- Veriyanto, S.T
- Rida Setya Wardani, S.E., M.Si
- Fatimah Wahyu Nuryadani, A.Md
- Dewi Kurniawati, A.Md
- Muchammad Andar Bachtiar, A.Md
Pelaksanaan audit ini merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 000.5.15.1/594/Setda/2025 tanggal 20 Mei 2025, mengenai Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemenuhan Bukti Dukung.
Meskipun diikuti oleh perwakilan dari masing-masing bidang, seluruh perangkat di lingkungan Dispermades PPKB diharapkan berpartisipasi aktif dalam menyiapkan bukti dukung dan melakukan perbaikan tata kelola arsip secara berkelanjutan.
Dengan audit ini, diharapkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Dispermades PPKB semakin meningkat dan mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang transparan, efisien, dan profesional.