Warning: Constant WP_DEBUG already defined in /www/wwwroot/dispermadesppkb.banjarnegarakab.go.id/wp-config.php on line 149
Percepatan Pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Tim Percepat Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tiga Kecamatan | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Banjarnegara – Rabu, 14 Mei 2025, Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara bersama Disperindagkop UKM dan Tenaga Ahli TPP melanjutkan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pelaksanaan kegiatan pada hari ini menyasar tiga kecamatan, yakni:

  • Kecamatan Pandanarum oleh Tim 1
  • Kecamatan Kalibening oleh Tim 2
  • Kecamatan Purwareja Klampok oleh Tim 3

Setiap tim terdiri dari perwakilan Dispermades PPKB, Disperindagkop UKM, Tenaga Ahli TPP, dan unsur pendamping desa. Kegiatan Musdesus diawali dengan pemutaran video pengarahan dari Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk motivasi dan penguatan komitmen dalam membentuk koperasi berbasis desa.

Selanjutnya, dilakukan pemaparan teknis oleh tim Disperindagkop UKM mengenai mekanisme pembentukan koperasi, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, serta pemilihan pengawas dengan Kepala Desa sebagai ex officio. Musdesus juga membahas dan menetapkan besaran Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, serta jenis unit usaha koperasi, sesuai dengan pedoman minimal tujuh bidang usaha yang tercantum dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Hasil Musdesus dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD, dan perwakilan peserta musyawarah. Dokumen ini akan menjadi prasyarat utama dalam proses pendaftaran akta pendirian koperasi desa.

Sebagai bagian dari strategi percepatan, Dispermades PPKB telah menyusun jadwal kegiatan secara sistematis dengan menurunkan tiga tim yang masing-masing bertugas di tiga kecamatan setiap harinya. Dengan metode ini, ditargetkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Banjarnegara dapat menyelesaikan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih dalam waktu tujuh hari kerja.

Sebelumnya, kegiatan ini telah didahului dengan koordinasi teknis melalui Rakor Bersama Kasi PMD se-Kabupaten Banjarnegara pada 24 April 2025, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada PLD, PD, dan TA Kabupaten Banjarnegara pada 28 April 2025, serta sosialisasi bersama kepada Kepala Desa, BPD, Camat, dan TPP Kabupaten pada 30 April 2025.

Dispermades PPKB Banjarnegara berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat desa melalui tata kelola yang profesional, partisipatif, dan berkelanjutan.